Prabowo Umumkan Potongan Aplikator Turun Jadi 8%, Grab Bilang Begini

1

Jakarta, bisnissumsel.com –

Grab Indonesia buka suara terkait penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah. Grab menyatakan siap mendukung visi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Neneng menyebut saat ini Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat meninjau lebih lanjut detail kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, usulan perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” jelasnya.

Ia menambahkan, Grab akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam proses implementasinya. Lebih lanjut, Grab menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejak awal kehadirannya di Tanah Air.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tutur Neneng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar potongan dari aplikator harus di bawah 10% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi untuk ojol meningkat menjadi minimal 92% dan aplikator maksimal 8%.

Selain itu, beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja. Prabowo menilai kebijakan ini terbit untuk memberi keadilan bagi para ojol.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” sebut Prabowo dalam acara May Day di Monumen Nasional (Monas).

(ily/ara/detik)