Pemutihan Pajak Berlaku, Punya Kendaraan Lebih dari Satu Tak Kena Progresif

Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Shutterstock

Jakarta, bisnissumsel.com –

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2026 ini. Kendaraan kedua dan seterusnya tak kena pajak progresif.

Kebijakan pemutihan itu berlaku di Jawa Tengah mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026. Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah, diberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat.

“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026.

“Jadi, sebelum adanya kebijakan pembebasan ini, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak progresif. Namun, dengan adanya pembebasan ini, wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif sampai dengan tanggal 28 Desember 2026,” jelasnya.

Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan dalam program ini. Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu juga dihapuskan. Juga dibebaskan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Kesempatan ini berlaku mulai 21 September 2026–28 Desember 2026.

Selain pembebasan sanksi administratif dan progresif, masyarakat Jawa Tengah juga masih dapat memanfaatkan berbagai program yang diberikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor. Di antaranya Diskon PKB sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

(rgr/dry/detik)