Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025

Palembang, bisnissumsel.com –

DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXXVII yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi penanda selesainya proses pembahasan laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Nopianto, Raden Gempita, dan Ilyas Panji Alam.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel Rita Suryani menyampaikan bahwa pembahasan raperda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan melalui pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), inspektorat, serta komisi-komisi di DPRD.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar DPRD Sumsel menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Rita.

Namun, Banggar DPRD Sumsel menegaskan persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumsel guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Beberapa catatan yang disampaikan banggar adalah meminta Pemprov Sumsel mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk mengurai penyebab sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), dan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.

“Memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan standar akuntansi pemerintahan, dan mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan aman,” katanya.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu.

Dia menegaskan seluruh kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan banggar akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki pengelolaan APBD Sumsel ke depan.

“Masukan yang disampaikan DPRD sangat berarti bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami mencatat seluruh rekomendasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan APBD,” ujar Deru.

Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, DPRD dan Pemprov Sumsel berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menuju visi ‘Sumatera Selatan Maju Terus untuk Semua’.(red)