Jakarta, bisnissumsel.com –
Beberapa negara di Eropa menerapkan larangan penggunaan cadar di ruang publik. Bagi perempuan muslim, cadar merupakan pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat.
Perdebatan mengenai penutup wajah kembali menjadi perhatian setelah Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengusulkan larangan penggunaan burqa dan cadar di sekolah Italia. Meloni secara khusus menyebut burqa dan cadar dalam rencana aturan baru tersebut.
Baik burqa maupun cadar, keduanya berbeda dengan hijab yang hanya menutupi bagian rambut dan leher, sementara wajah tetap terlihat.
Burqa secara tradisional menutupi seluruh tubuh dan wajah, termasuk bagian mata yang biasanya berada di balik jaring. Adapun cadar atau niqab menutupi wajah, tetapi bagian mata tetap terlihat.
Negara yang Melarang Penggunaan Burqa dan Cadar
Dilansir dari Euro News, Minggu (27/9/2026), berikut sejumlah negara Eropa yang telah menerapkan aturan terkait penutup wajah.
1. Prancis
Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang menerapkan larangan nasional terhadap penutup wajah di tempat umum.
Larangan tersebut berlaku sejak April 2011 dan mencakup tindakan menutupi wajah di ruang publik. Kebijakan ini kemudian mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.
2. Belgia
Belgia menyetujui larangan nasional terhadap penutup wajah pada Juli 2011.
Aturan tersebut melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah sehingga seseorang tidak dapat dikenali di tempat-tempat yang dapat diakses publik. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman penjara.
3. Bulgaria
Bulgaria memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah di sejumlah lingkungan sejak September 2016.
Aturan tersebut mencakup lembaga negara, administrasi, dan institusi pendidikan. Dengan demikian, penggunaan cadar yang menutupi seluruh wajah dibatasi di lingkungan yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
4. Austria
Austria mengesahkan undang-undang anti-masker pada Oktober 2017. Aturan tersebut mewajibkan wajah tetap terlihat di ruang publik dalam kondisi yang tercakup oleh undang-undang.
Mulai September 2026, Austria juga menerapkan aturan yang melarang anak perempuan hingga usia 14 tahun mengenakan cadar yang menutupi kepala sesuai tradisi Islam ketika berada di sekolah.
5. Denmark
Denmark memberlakukan larangan nasional terhadap penutup wajah pada Agustus 2018.
Aturan tersebut berlaku terhadap penggunaan pakaian yang menutupi wajah di ruang publik. Sanksi denda dapat meningkat apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
6. Belanda
Belanda menerapkan larangan parsial terhadap penutup wajah pada Agustus 2019.
Aturan tersebut tidak berlaku di seluruh ruang publik, tetapi mencakup sejumlah lokasi tertentu seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan transportasi umum.
7. Swiss
Swiss memberlakukan larangan federal terhadap penutup wajah di ruang publik setelah melalui referendum nasional.
Undang-undang federal tentang larangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menurut laporan media Swiss, SWI swissinfo.ch, dan Reuters. Aturan ini menjadi dasar pembatasan penggunaan penutup wajah di ruang publik.
8. Portugal
Portugal menyelesaikan proses legislatif mengenai larangan penutup wajah di ruang publik pada Agustus 2026.
Undang-undang tersebut melarang penggunaan penutup wajah di ruang publik dan menetapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar.
9. Jerman
Jerman tidak memiliki larangan nasional yang secara umum melarang penggunaan cadar penutup seluruh wajah di semua ruang publik.
Namun, terdapat aturan yang melarang sejumlah kelompok menutupi wajah dalam situasi tertentu. Larangan tersebut antara lain berlaku bagi pegawai negeri, hakim, anggota angkatan bersenjata, serta pengendara kendaraan bermotor ketika berkendara.
Selain itu, sejumlah negara bagian atau Länder di Jerman memiliki aturan masing-masing yang membatasi penggunaan cadar penutup seluruh wajah di sekolah dan universitas. Ketentuannya dapat berlaku terhadap siswa maupun guru.
Hukum Penggunaan Cadar dalam Islam
Mengutip buku Cadar Dalam Perdebatan Hasil Interpretasi Kitab suci atau Produk Budaya? karya Dr. Samsul Bahri, cadar merupakan kain penutup wajah atau sebagian wajah perempuan, minimal untuk menutupi hidung dan mulut, sehingga hanya memperlihatkan bagian mata saja.
Dalam bahasa Arab, cadar disebut niqab. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain yang menutupi seluruh tubuh termasuk kepala dan wajah, kecuali mata, biasanya dikenakan oleh wanita muslim.
Sayid Muhammad Husain Fadhullah menyatakan hijab yang hakiki adalah kaum perempuan yang menutup seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, serta tidak berdandan ketika berada di luar rumah.
Hukum Bercadar Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Syafi’i
Alna Selviata dalam bukunya yang berjudul Buku Pengembangan Diri – ESENSI CADAR (Circle Muslimah Perindu Surga) menjelaskan, ahli fikih bermazhab Syafi’i berpendapat aurat wanita adalah seluruhnya. Oleh sebab itu dalam mazhab ini seluruh wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan cadar.
Adapun pendapat terkuat mazhab Syafi’i menyatakan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Misalnya menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qaarib, ia berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat.
2. Mazhab Hambali
Ulama mazhab ini tidak mewajibkan, namun menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Tujuannya adalah agar muslimah aman dari fitnah gangguan orang lain. Apabila cenderung menimbulkan fitnah, maka dilarang menunjukkan wajahnya di hadapan laki-laki.
3. Mazhab Maliki
Imam Al-Qurthubi, ulama dari mazhab Maliki berpendapat jika seorang wanita memiliki wajah yang cantik, dan khawatir itu akan menimbulkan fitnah, maka ia dianjurkan untuk menutup wajahnya.
4. Mazhab Hanafi
Dikutip dari Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, dijelaskan pengikut mazhab Hanafi mengatakan seluruh tubuh perempuan merdeka adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Maka diperbolehkan bagi perempuan untuk membuka wajah dan telapak tangan ketika berada di jalanan, dan di depan laki-laki asing. Namun syaratnya adalah jika tidak menimbulkan fitnah.
Ahli fikih memiliki pendapat berbeda dan dicatat bahwa tidak ada satu pun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar, ada yang setengah mewajibkan, ada juga yang sebatas menyarankan. Pendapat mereka mengedepankan bagaimana kondisi dan situasi dalam menetapkan hukumnya bagi muslimah.
Wallahu a’lam.
(dvs/kri/detik)
















