Jakarta, bisnissumsel.com –
Harvard melayangkan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gugatan itu dilayangkan usai Trump mencabut hak Harvard untuk menerima mahasiswa asing atau dari luar negeri.
“Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan yang jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas dan mahasiswa Harvard,” tulis dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2025).
Donald Trump sebelumnya mencabut hak Harvard untuk menerima mahasiswa asing atau dari luar negeri. Saat ini jumlah mahasiswa asing berjumlah seperempat dari mahasiswa kampus itu.
“Segera berlaku, sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) Universitas Harvard dicabut,” tulis Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dalam surat kepada lembaga Ivy League sebagaimana dilansir AFP, Jumat (23/5).
Surat itu Menteri tersebut diketahui merujuk pada sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing untuk belajar di AS. Kebijakan ini pun mendapat sejumlah penolakan, salah satunya dari sekolah di Cambridge, Messachusetts.
Mereka mengatakan kebijakan itu “melanggar hukum”. Menurut mereka hal itu juga akan merugikan kampus dan negara, sementara seorang mahasiswa mengatakan masyarakat “panik”.
Harvard, yang telah menggugat pemerintah atas serangkaian tindakan hukuman yang terpisah, dengan cepat membalas, menyebut tindakan itu “melanggar hukum.”
“Kami berkomitmen penuh untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung mahasiswa dan akademisi internasional kami,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Tindakan pembalasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kami, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard,” kata Harvard.
Pimpinan American Association of University Professors di Harvard menilai langkah itu adalah serangkaian tindakan otoriter dan pembalasan terhadap lembaga pendidikan tinggi tertua di Amerika.
“Pemerintahan Trump secara melawan hukum berusaha menghancurkan pendidikan tinggi di Amerika Serikat. Sekarang mereka menuntut agar kita mengorbankan mahasiswa internasional kita dalam proses itu. Universitas tidak dapat menerima pemerasan seperti itu,” katanya.
China Kecam Presiden Trump
Pemerintah China mengecam langkah pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima para mahasiswa asing, yang sebagian besar berasal dari China. Beijing menyebut langkah Trump itu sebagai “politisasi pertukaran pendidikan”.
Kebijakan terbaru Trump itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, pada Kamis (22/5) yang memerintahkan departemennya untuk menghentikan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran untuk Universitas Harvard yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.
Noem menuduh Harvard telah “mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China”.
“Pihak China secara konsisten menentang politisasi kerja sama pendidikan,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, seperti dilansir AFP, Jumat (23/5/2025).
Pejabat China itu mengatakan bahwa kebijakan Trump tersebut hanya akan merusak citra dan kedudukan internasional Amerika Serikat.
Kebijakan Trump ini memaksa para mahasiswa asing di Harvard untuk pindah ke universitas lainnya atau kehilangan status hukum mereka di AS. Harvard, dalam tanggapannya, menyebut langkah pemerintahan Trump itu — yang berdampak pada ribuan mahasiswa — adalah ilegal dan merupakan balas dendam.
Keputusan tersebut menandai peningkatan langkah keras pemerintahan Trump terhadap universitas tertua di AS yang memiliki kampus di Cambridge, Massachusetts. Langkah ini dilakukan setelah Harvard menolak untuk memberikan informasi yang diminta Noem soal beberapa pemegang visa mahasiswa asing.
(whn/whn/detik)
















